Aqiqah adalah bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya, bagi umat muslim dianjurkan untuk melakukan aqiqah anaknya. Kegiatan ini biasa dilakukan setelah anak berusia 7 hari, 14 atau 21 hari dengan menyembeli hewan ternak seperti kambing atau domba yang kemudian setelah proses memasak dibagikan ke keluarga atau yang membutuhkan.
Saat ini aqiqah pun sudah sangat mudah dengan hadirnnya jasa penyedia layanan aqiqah, mudah dan praktis, sehingga orang tua tidak harus repot-repot mengurus ini itu saat akan mengaqiqahkan anaknya.
Hukum Melaksanakan Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah anak adalah ajaran rasulullah SAW, jika dilihat dari sisi hukumnya, hokum aqiqah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, jika seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunya harta yang cukup) maka dianjurkan melaksanakan aqiqah saat sang anak masih bayi. Sementara bagi orang tua yang kurang mampu untuk melaksanakannya pelaksanaan aqiqah bisa ditiadakan.
Diriwayatkan Al-Hasan dari Sammuroh radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Berdosakah orang tua tidak mengaqiqahkan anaknya?
Menurut hadist aqiqah hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang harus dituamakan. Wajid bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakannya. Namun tidak menjadi masalah bagi orang tua yang kurang mampu untuk melaksakannya tidak akan menjadi dosa karena hukum aqiqah adalah sunnah.
Menurut Buya Yahya orang tua yang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahkan anaknya tidak akan menjadi dosa.
“Orang meninggalkan sunnah tidak haram, selagi tidak haram tidak akan menghalangi kebaikan-kebaikan,” kata Buya Yahya yang dikutip dari Al Bahjah Tv
“Jadi, di saat kita memberikan motivasi orang untuk aqiqah, itu jangan menakut-nakuti orang,” sambungnya.
Namun menurutnya, ketika seseorang mampu alangkah lebih baik untuk melakukan aqiqah, sebagai bentuk rasa syukur telah dikaruniai anak oleh Allah.
Sesuatu yang hukumnya sunnah maka tetap menjadi sunnah, tidak akan berubah menjadi wajib, kecuali nazar.Namun, ketika nazarnya tidak dipenuhi, maka dosanya adalah dosa dari nazar tersebut, bukan dari sisi tidak melakukan aqiqah.
Aqiqah jaman now syari & praktis pake bangeeet..
yang bikin AyahBunda ga kerepotan lagi mengurus segala hal yang harus dipersiapkan dalam aqiqah..