Berkurban setiap tahu atau melaksanakannya sekali seumur hidup?
Jawabannya tidak ada ketentuannya wajib dilakukan setiap tahun, karena melaksanakan kurban tujuannya bentuk rasa syukur atas kelapangan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT. Rezeki yang didapatkan tersebut dialokasikan dalam bentuk qurban.
Namun, walaupun qurban tidak diwajibkan setiap tahun, tetapi bagi yang memiliki kelapangan rezeki dan berkecukupan boleh melaksakan qurban setiap tahun. Hukum berkurban adalah sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama. Yakni, syarat berkurban muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal.
Dalam Islam hanya ibadah haji yang diwajibkan sekali dalam hidup. Hal ini karena beratknya bekal dan perjalanan haji ke tanah suci. Hal ini terbukti, bahwa sekarang ini untuk bisa melaksanakan haji orang harus menunggu giliran puluhan tahun.
Selain ibadah haji, pelaksanaan ibadah harus berulang-ulang, terus berjalan selama ruh masih dikandung badan. Ibadah sholat lima waktu sehari semalam harus terus dijalankan, sekalipun dalam kondisi sakit atau berpergian.
Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).”
Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.”
Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110)
Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa saja yang punya kelapangan rezeki, jika setiap tahun ingin berkurban tetaplah berkurban. Tidak ada larangan atau batasan untuk berqurban jika memiliki kelapangan rezeki maka boleh berqurban sesuai dengan kemapuan.
Untuk Konsultasi seputar Aqiqah bisa klik link dibawah ini yah: