Bolehkah berkurban untuk orang yang telah meninggal (mayit), dan bagaimana penjelasan mengenai boleh tidaknya berkurban untuk mayit.
Sebenarnya ibadah kurban dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal dan telah memiliki kelapangan harta. Pada setiap tahunnya, ibadah kurban diisyaratkan dilakukan sejak selepas salad Idul Adha (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan di hari ke tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
Berkurban huumnya sunnah muakkad. Melaksanakan kurban adalah perintah Allah SWT untuk seluruh umatnya. Syariat kurban sudah ada sejak zaman nabi Adam AS demikian pula diperintahkan kepada Allah SWT.
Jika kurban dianjurkan untuk orang yang masih hidup dan berkecukupan, lalu bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia (mayit)? Apakah boleh?
Ibadah kurban memiliki keutamaan yang besar. Saking ditekankannya, Nabi Muhammad SAW mengimbau orang yang memiliki harta dan berkecukupan agar melakukan kurban, sebagaimana dalam hadis berikut:
“Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Dari perkara ini, akan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum bolehnya berkurban untuk yang sudah meninggal, yang dikutip dari Nu Online.
- Pendapat Pertama
Ini berasal dari mahzab syafi’i. Para ulama Sfaiberasal dari mazhab syafi’i berpedapat bahwa tidak ada ketentuan berkurban bagi orang yang sudah meninggal, kecuali ada wasiat orang yang meninggal tadi sudah meninggal.
Jadi, kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, hanya kalau shohibul qurban yang tidak hidup lagi itu pernah berwasiat.
Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak dapat berkurban, maka lazimnya kurban bisa dilakukan keluarganya.
2. Pendapat kedua
Pendapat ke dua datang dari para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dimaksdkan sebagai sedekah.
Jika kurban untuk orang yang sudah meninggal (mayit) dianggap sah dan pahalanya bisa sampai kepada yang dikurbankan.
Pendapat ini merujuk ke riwayat mengenai kurban yang dilaksanakan Ali Bin Abi Talib RA:
“Bahwasanya Ali RA pernah berkurban atas Nabi Muhammad SAW dengan menyembelih dua ekor kambing kibasy. Dan beliau berkata: Bahwa Nabi SAW menyuruhnya melakukan yang demikian,” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Hakim, dan Baihaqi).
Berdasarkan 2 pendapat di atas, K.H. Munawwir, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, pernah menuliskan sebuah pendapat yang dimaksudkan menjadi jalan tengah atas perkara kurban untuk orang yang sudah meninggal.
https://tirto.id/bolehkah-kurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal-dan-apa-hukumnya-fUcV
Yuk, konsultasikan ibadah qurban anda sekarang dengan klik link dibawah ini!
