Hukum Aqiqah Setelah Dewasa dalam Islam

Hukum aqiqah (jika bayi sudah berusia 5 tahun atau sudah dewasa) – Ustadz Adi Hidayat

Aqiqah merupakan salah satu syarat dalam Islam. Setiap manusia yang lahir ke dunia, wajib diaqiqahkan, yaitu dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang anak.

Penyembelihan hewan dilakukan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas karunia anak yang diterima baik laki-laki maupun perempuan. Namun tidak sedikit di Indonesia, seorang Muslim yang sudah dewasa tapi belum diaqiqahkan.  

Bagaimana hukumnya dalam Islam jika sudah dewasa tapi belum diaqiqahkan? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.

Pendapat pertama adalah aqiqah sendiri. Jika seorang Muslim sudah dewasa namun dahulu belum pernah diaqiqahi oleh kedua orang tuanya, maka ia disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

Dikutip dari buku “Sudah Dewasa Tapi Belum Diaqiqahi? Karya Syafri Muhammad Noor, Lc,  Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj:”

https://fliphtml5.com/evxtl/ohtx/basic

Disunnahkan bagi anak yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah baligh

Imam ‘Atha’ dan Hasan al-Bashri mengatakan: ‘Atha’ dan al-Hasan berkata: melakukan penyembelihan aqiqah untuk dirinya sendiri, sebab dirinya menjadi jaminan (rahn), maka semestinya ia menyegerakan pembebasan dirinya.

Pendapat kedua, tidak perlu aqiqah. Jika seorang muslim sudah dewasa, namun ternyata ketika masih bayi dulu belum diaqiqahi, maka ia tidak perlu mengaqiqahi untuk dirinya sendiri.

Pendapat ini disampaikan oleh Imam Syafii dan riwayat lain dari Imam Ahmad :

Imam Ahmad ditanya tentang permasalahan ini, beliau berkata: “(Aqiqah) itu kewajiban orangtua, maksudnya adalah ia tidak (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena menurut sunnah (mewajibkan) dalam hak selainnya.”

Imam Ibnu Qudamah juga menjelaskan bahwa aqiqah adalah disyariatkan pada kewajiban orangtua maka tidak boleh mengerjakannya selainnya, seperti orang lain dan seperti sedekah fitr.

Landasannya adalah aqiqah merupakan ritual yang harusnya dibebankan kepada kedua orang tuanya, bukan kepada anak tersebut. Adapun hadits yang dipakai oleh kelompok pertama diatas tidaklah bisa dijadikan pedoman karena statusnya batil dan munkar.

Imam Nawawi menjelaskan tentang status hadits yang dipakai oleh pendapat pertama dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab bahwa hadits ini batil:

“Adapun hadits yang disebutkan ketika nabi sallallahu ‘alaihi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri, yang mana diriwayatkan Imam Baihaqi melalui sanad dari abdullah bin muharrar, dari qatadah, dari anas bahwa nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : (beliau mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diutus menjadi nabi), maka status hadits tersebut adalah hadits bathil dan Imam Baihaqi menyebutkan bahwa hadits tersebut statusnya munkar.”

Kalaupun itu bersumber dari rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam, maka hal tersebut hanya dikhususkan untuk nabi bukan untuk umatnya.

Itulah hukum tentang seorang muslim yang sudah dewasa tapi belum diaqiqahkan. Semoga bermanfaat!

konsultasi Segera dengan klik link di bawah ini!!

https://linktr.ee/nurulaqiqahpalembang

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top