Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadist Aisyah ra. “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah.
Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberikan makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan:8)
Menurut Ibn Qudamah, Tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.