Kata Aqiqah berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong (Al-Qoth’u). Al-Ashmu’i berpendapat:
Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir.
Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih.
Dalam pelaksanaan aqiqah di sunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan.
Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing”.
(HR. Tirmidzi dan Ahmad)